General Info

Home General Info

Latar Belakang

Koperasi Berkah Usaha Terpadu didirikan pada tahun 2018. Yang digagas oleh pengurus JSIT periode 2013 - 2017.

Dasar pemikiran pendirian koperasi ada dua hal, yaitu:

  1. Sebagai sarana komunikasi dan silaturrahim seluruh pengurus dan mantan pengurus JSIT dengan para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan SIT dalam jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT Indonesia), yang dapat memberikan manfaat secara ekonomi.
  2. Sebagai sayap usaha JSIT dalam upaya mengoptimalkan berbagai potensi perekonomian untuk kemaslahatan bersama.
Pertemuan Koperasi

Dalam pengurusannya, Koperasi Berkah Usaha Terpadu merupakan kelompok koperasi konsumen yang melayani berbagai kebutuhan para anggotanya. Adapun aspek usahanya dari mulai pembiayaan konsumtif anggota, percetakan buku bahan ajar sampai ke pengembangan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Prinsip Syariah

Secara umum Koperasi Berkah Usaha Terpadu bukan koperasi Syariah, walau demikian dalam tata kelola menggunakan sistem Syariah sehingga setiap transaksi dilakukan terhindar dari unsur riba.

Struktur Pengelolaan

Dalam struktur pengelolaan, Koperasi Berkah Usaha Terpadu terdiri dari Pengawas, Pengurus, dan Pelaksana Harian (karyawan). Dalam fungsinya, setiap rencana pengembangan usaha selalu dikomunikasikan dengan Badan Pengawas (sebagai wakil anggota secara umum). Hal ini dilakukan agar dalam pengelolaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan memperhatikan norma-norma pengelolaan.

Komunitas Koperasi

Inovasi Berkelanjutan

Dalam pengembangan usaha, koperasi terus harus berinovasi agar kebutuhan pasar yang sudah nyata dapat terpenuhi dan dapat memberikan keuntungan untuk membantu operasional JSIT dan kesejahteraan anggota.

Terakhir diperbarui: 14 April 2026, 06:38